MESUJI - Sebuah operasi penangkapan terhadap peredaran narkotika berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji. Kali ini, yang menjadi target adalah seorang pria asal Tegal, Jawa Tengah, yang kedapatan membawa barang haram berupa sabu.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, tanggal 4 April 2026, di area pinggir halaman exit toll Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Petugas dengan sigap mengamankan terduga pelaku yang kemudian diketahui berinisial AB, seorang pria berusia 26 tahun.
AB, yang merupakan warga Desa Kedung Suku, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, terbukti secara sah memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 26 gram. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kewaspadaan tim Sat Res Narkoba Polres Mesuji.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Sunarto, S.H., yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.k., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan detail barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
"Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 buah kotak rokok Bull, 1 buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.26 gram dan 1 helai celana warna hitam, " ungkap AKP Sunarto, Sabtu (04/04/'26).
Lebih lanjut, AKP Sunarto menegaskan bahwa perbuatan AB melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana yang berat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga terancam jeratan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga diperkuat dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah kurungan penjara selama 20 tahun. [Humas/Udin]

Updates.