Polres Mesuji Sita 4,2 Ton Solar Subsidi Ilegal

    Polres Mesuji Sita 4,2 Ton Solar Subsidi Ilegal
    Bongkar Penimbunan Solar Subsidi

    MESUJI - Tim investigasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Operasi ini berhasil menyita sedikitnya 4.290 liter (sekitar 4, 2 ton) solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

    Pengungkapan dilakukan di dua lokasi strategis di wilayah Mesuji. Di lokasi pertama, petugas menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 2.970 liter solar subsidi yang dikemas dalam 90 jeriken berkapasitas 35 liter. Tak berhenti di situ, pengembangan penyelidikan membawa tim ke lokasi kedua, sebuah gudang milik tersangka berinisial S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang. Di gudang ini, petugas menemukan tambahan 1.320 liter solar subsidi dalam 40 jeriken, serta 60 jeriken dalam keadaan kosong.

    Tersangka S mengaku mendapatkan solar subsidi tersebut dari sekitar tujuh orang pengetap BBM dengan harga Rp8.000 per liter. Ia kemudian menimbun minyak tersebut atas perintah dari seorang berinisial G, dan berencana menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp8.500 per liter. Pihak kepolisian masih terus memburu G yang menurut keterangan tetangga sedang menjalani pengobatan.

    "Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp. 8000 per liter, kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp. 8.500, dan saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi Anggota masih terus melakukan pengejaran, " jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H saat konferensi pers pada Sabtu (11/04/26).

    Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil pikap Isuzu Traga, 90 jeriken berisi solar subsidi dengan total 2.970 liter, 60 jeriken kosong berkapasitas 32 liter, 40 jeriken berisi solar subsidi masing-masing berkapasitas 33 liter, dan satu buah timbangan elektrik.

    AKBP Firdaus menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp612.000.000. Motif utama tersangka S melakukan penimbunan BBM bersubsidi adalah murni untuk meraup keuntungan pribadi.

    Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti mencapai enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

    Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat ini tidak lupa mengimbau seluruh masyarakat Mesuji untuk tidak terlibat dalam praktik pengangkutan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa BBM bersubsidi ini adalah hak masyarakat miskin dan rakyat kecil, sesuai dengan amanat Presiden RI. [Humas/Udin]

    sat reskrim polres mesuji penyalahgunaan bbm subsidi penimbunan solar tindak pidana migas pengungkapan kasus polda lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Seleksi Anggota Polri 2026 di Mesuji: Transparansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan
    Athan RI Dampingi Dubes RI Terima Kunjungan Menhan Spanyol di KBRI Madrid
    Athan RI Dampingi Dubes RI Terima Kunjungan Menh ygan Spanyol di KBRI Madrid
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi, Pelantikan Anggota Ombudsman RI dan Pelantikan Duta Besar  RI

    Ikuti Kami